Artikel-artikel Islami
HUKUM MLMMLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM. Allah SWT berfirman:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
Rasulullah SAW bersabda: Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim) 1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan). 2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segalasesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas. Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
Last Updated (Tuesday, 12 January 2010 16:33) |
FATWA MUI TENTANG BISNIS MLM
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang
HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah Menimbang : a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM. b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud. Memperhatikan : a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM. b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
Mengingat: 1. Deskripsi Masalah sebagai berikut : Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara: A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional. Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya. B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing) Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor. Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM : a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan. c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing). Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu'amalat Islami : Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut: 1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at); 2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan); 3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan), 4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli), 5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga), 6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar), 7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi), 8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa), 9. Musyarakah (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli a. Ba 'i (penjual); b. Musytari (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi. c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan). Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt.: "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. " Q.S. al-Nisa : 29. "Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2. "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3. "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10. "Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.
B. Sabda Nabi Muhammad saw.: "Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra. "Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra. "Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan. Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra. "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra. "Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra. “Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? " "Tidak, ia haram. " Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits. “Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary."Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud. Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih. "Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh : "Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). " "Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "
MEMUTUSKANDengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
Menetapkan :
Pertama : MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua : MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut. Ketiga : MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.
Yang perlu diperhatikan : 1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM; 2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A'lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka : 1. Al-Qur-an ; 2. Shahih Bukhary ; 3. Shahih Muslim ; 4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ; 5. Al-Taj al-Jami' Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ; 6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ; 7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ; 8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
Last Updated (Tuesday, 12 January 2010 16:07) MANUSIA YANG PERTAMA KALI DIADILI PADA HARI QIYAMATDari Abu Hurairah ra., diceritakan : Orang-orang berkelompok-kelompok dari Abu Hurairah, Natil penduduk Syam berkata padanya : "Wahai Tuan, ceritakanlah kepadaku sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah saw. !". Ia berkata : "Ya, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda : "Sesungguhnya orang yang paling pertama diadili pada hari qiyamat adalah seseorang yang mati syahid, ia didatangkan dan ditanyakan ni'mat¬-ni'matnya, lalu ia mengakuinya. Dia berfirman : "Apakah yang kamu amalkan di dunia ? ". Ia menjawab : "Saya berperang sampai mati syahid". Dia berfirman : "Kamu berdusta, tetapi kamu berperang agar dikatakan sebagai pemberani dan itu telah dikatakan". Kemudian ia diperintahkan, lalu wajahnya ditarik sehingga ia dilemparkan kedalam neraka. Seorang yang memperlajari Ilmu, mengajarkannya dan membaca Al Qur'an di¬datangkan. Nikmat-nikmatnya, ditanyakan dan ia mengakuinya. Dia berfirman : "Apakah yang kamu kerjakan di dunia ?". Ia menjawab : "Saya mempelajari Ilmu, mengajarkannya, dan saya membaca Qur'an karena-Mu". Dia berfirman : "Kamu berdusta, karena kamu mempelajari Ilmu agar dikatakan pandai dan kamu membaca Al Qur'an agar dikatakan sebagai qari', dan itu semua telah diucapkan". Kemudian diperintahkan, lalu wajahnya ditarik sampai dicampakkan kedalam neraka. Dan seorang yang diberi kelapangan oleh Allah dan diberi berbagai macam seluruh harta didatangkan dan ditanyakan ni'mat-ni'matnya lalu ia mengakuinya. Dia berfirman : "Apakah yang kamu kerjakan di dunia ?". Ia menjawab : "Saya tidak meninggalkan jalan yang mana engkau senang untuk di infakkannya (harta) melainkan saya menginfakkannya karena-Mu". Dia berfirman : "Kamu berdusta, tetapi kamu kerjakan agar dikatakan sebagai dermawan, dan itu telah dikatakan". Ia diperintahkan, lalu ditarik wajahnya kemudian dilemparkan kedalam neraka". (Hadits ditakhrij oleh Muslim). BAGIAN OTAK YANG MENGENDALIKAN GERAK KITA"Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka." (Al Qur'an, 96:15-16)Ungkapan "ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka" dalam ayat di atas sungguh menarik. Penelitian yang dilakukan di tahun-tahun belakangan mengungkapkan bahwa bagian prefrontal, yang bertugas mengatur fungsi-fungsi khusus otak, terletak pada bagian depan tulang tengkorak. Para ilmuwan hanya mampu menemukan fungsi bagian ini selama kurun waktu 60 tahun terakhir, sedangkan Al Qur'an telah menyebutkannya 1400 tahun lalu. Jika kita lihat bagian dalam tulang tengkorak, di bagian depan kepala, akan kita temukan daerah frontal cerebrum (otak besar). Buku berjudul Essentials of Anatomy and Physiology, yang berisi temuan-temuan terakhir hasil penelitian tentang fungsi bagian ini, menyatakan: PEMBENTUKAN HUJANProses terbentuknya hujan masih merupakan misteri besar bagi orang-orang dalam waktu yang lama. Baru setelah radar cuaca ditemukan, bisa didapatkan tahap-tahap pembentukan hujan.. "Dialah Allah Yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya; maka, apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambaNya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira" (Al Qur'an, 30:48)Kini, mari kita amati tiga tahap yang disebutkan dalam ayat ini. |

























